Tugas dan Fungsi
Visi
"Mewujudkan Kabupaten Subang yang Bersih, Maju, Sejahtera, dan Berkarakter."
Tugas Pokok
BP4D merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Fungsi Utama Badan
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
Penyelenggaraan Urusan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
Pembinaan & Pelaksanaan
Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
Administrasi Umum
Pengelolaan administrasi umum meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, kepegawaian, keuangan, dan barang daerah.
Bidang Teknis & Cakupan Tugas
| Bidang | Cakupan Tugas Utama |
|---|---|
| Pendanaan & Pemerintahan | Alokasi dana pembangunan, sumber pendanaan, serta perencanaan urusan Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa. |
| Sosial Budaya | Pendidikan, kesehatan, agama, kependudukan, pemuda/olahraga, hingga penanganan bencana. |
| Ekonomi | Investasi, industri, pertanian, ketahanan pangan, koperasi, pariwisata, dan energi terbarukan. |
| Prasarana & Tata Ruang | Infrastruktur (jalan/jembatan), pengairan, tata ruang, lingkungan hidup, dan pemukiman. |
| Litbang | Pengumpulan data, penelitian kebijakan, inovasi daerah, serta monitoring hasil pembangunan. |
Prinsip Kerja (KISS)
- Koordinasi
- Integrasi
- Sinkronisasi
- Simplifikasi
Dukungan Profesional
Pelaksanaan teknis didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang bekerja secara profesional sesuai keahlian.