Dasar Hukum
22 Mar 2026
Dilihat 7 kali
Dasar Hukum
Landasan Konstitusional & Operasional Pembentukan Organisasi
01
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
02
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
03
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
04
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
05
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
06
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
07
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
08
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
09
Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Badan.